Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

PT AGM Bakal Angkut Batu Bara Lewat Jalur yang Terdampak Blokade di Kabupaten Tapin

Senin, 10 Januari 2022 – 21:49 WIB
PT AGM Bakal Angkut Batu Bara Lewat Jalur yang Terdampak Blokade di Kabupaten Tapin - JPNN.COM
Ilustrasi tambang batu bara. Foto: Kaltim Post/JPNN

jpnn.com, KALIMANTAN SELATAN - PT Antang Gunung Meratus (AGM) akan menjalankan perintah Kementerian ESDM untuk mengangkut batu bara melalui jalur logistik, yang dimiliki dan dikelola oleh perusahaan di Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan.

Saat ini, jalur tersebut masih di police line dan diblokade dengan portal besi, yang dilakukan sepihak oleh PT Tapin Coal Terminal (TCT) di underpass Tatakan KM 101 Tapin.

Komitmen pengiriman batu bara melalui jalur logistik PT AGM untuk memenuhi kebutuhan PLN ini, juga bagian dari upaya perusahaan membantu para sopir logistik dan pekerja tongkang.

Pasalnya, sejak 28 November 2021, para sopir logistik dan pekerja tongkang tanpa penghasilan, akibat adanya police line dan blokade di KM 101 Tapin.

"PT AGM siap dan akan mendukung pemerintah (KESDM) untuk menjalankan operasi pengiriman batu bara melalui jalur logistik milik perusahaan yang saat ini masih terdampak police line dan blokade PT TCT di KM 101 Tapin," ujar Harry Ponto, kuasa hukum PT AGM melalui keterangan resmi, Senin (10/1).

Harry juga memastikan kliennya patuh terhadap proses hukum yang berlaku.

"Kami akan selalu tunduk dan patuh terhadap semua ketentuan hukum. Perintah negara tentu menjadi prioritas utama perusahaan," sebutnya.

KESDM melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batu bara (Minerba) telah menyurati Direktur PT Tapin TCT di Jalan A. Yani KM 101 Suato Tatakan, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan.

PT Antang Gunung Meratus (AGM) akan menjalankan perintah Kementerian ESDM untuk mengangkut batu bara melalui jalur logistik, yang dimiliki dan dikelola oleh perusahaan di Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News