PT AMGM Diam-diam Pinjam Rp 110 Miliar, Pimpinan Dewan Murka
Dia merasa heran lantaran PT AMGM sebagai perusahaan pelat merah, mengambil kebijakan semacam ini tanpa membahasnya dengan DPRD.
Bahkan, lanjut dia, sekadar memberi tahu pun tidak.
"Saya selaku pimpinan di DPRD tidak tahu tentang pinjaman itu. Karena tidak pernah ada surat yang masuk," ucapnya.
Dia baru mengetahui tentang pinjaman tersebut setelah media massa memberitakannya.
"Dan kemarin pada saat rapat kerja antara Komisi II dengan Dirut PDAM itu benar dan telah terjadi pinjaman itu," imbuhnya.
Mengenai aturan, lanjut Rachman, seharusnya PT AMGM sebelumnya melakukan koordinasi dan meminta arahan dari DPRD.
Hal itu disebutkan dia berlandaskan aturan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 46 Tahun 2019 tentang pemberian jaminan dan subsidi oleh pemerintah pusat dalam rangka percepatan penyediaan air minum.
"Sesuai dengan apa Perpres itu sih harus ada persetujuan anggota DPRD dalam hal ini melalui sidang paripurna gitu," jelasnya.