PT Geo Dipa Energi Sayangkan Keputusan PN Jaksel
jpnn.com, JAKARTA - PT Geo Dipa Energi menyayangkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang secara yuridis dinilai bertentangan dengan UU Arbitrase dan fakta persidangan.
Putusan majelis hakim PN Jaksel itu mengabulkan satu permohonan PT Bumigas Energi dan menolak dua permohonan lainnya.
"Di dalam putusannya, majelis hakim hanya mempertimbangkan alasan-alasan yang di luar dari yang diatur di dalam Pasal 70 UU Arbitrase," kata Kuasa Hukum Geo Dipa Asep Ridwan, Selasa kemarin.
Padahal, menurut Asep, sebagaimana dimaksudkan oleh UU Arbitrase dan dipertegas oleh pendapat ahli di persidangan, Pasal 70 UU Arbitrase bersifat limitatif.
"Pertimbangan ini bertentangan pula dengan pernyataan majelis hakim sendiri, di mana di dalam putusan sela pada intinya menyatakan bahwa majelis hakim hanya akan berpedoman pada Pasal 70 UU Arbitrase dalam memeriksa perkara pembatalan ini," katanya.
Terhadap Putusan Majelis Hakim atas Perkara PN Jaksel No. 529/Pdt.ARB/2018/PN. Jkt.Sel, Selasa, 4 September 2018 itu PT Geo Dipa Energi akan melakukan upaya hukum lebih lanjut, yaitu mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Geo Dipa juga berpandangan bahwa putusan PN Jaksel itu juga belum berkekuatan hukum tetap. Terkait dengan hal ini Geo Dipa juga mencadangkan haknya untuk mengajukan upaya hukum lainnya.
"Perlu untuk digarisbawahi bahwa upaya-upaya dari Bumigas selama ini, termasuk dengan mengajukan permohonan pembatalan putusan arbitrase, sangat mengganggu keberlangsungan proyek Dieng Patuha," kata Asep.(chi/jpnn)