PT. Graha Nakula Persada Disomasi Karyawannya, Begini Alasannya
Senin, 03 Juni 2019 – 13:40 WIB
"Namun salah satu direksi meminta waktu sampai setelah lebaran baru akan memberi tanggapan secara tertulis,” katanya.
Padahal, kata Mario, berdasarkan penjelasan kliennya, pihak manajemen menjanjikan akan memberikan upah pada karyawan pada tanggal 15 Mei 2019 dan THR akan diberikan pada H-7 sebelum hari raya Idulfitri pada tanggal 29 April 2019.
“Kami akan tempuh jalur hukum baik perdata maupun pidana demi kepastian hukum atas hak klien kami. Perilaku korporasi Jenja kami anggap tidak memiliki etika yang baik dalam menyelesaikan persoalan ini," tegasnya.(fri/jpnn)