Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

PT. Graha Nakula Persada Disomasi Karyawannya, Begini Alasannya

Senin, 03 Juni 2019 – 13:40 WIB
PT. Graha Nakula Persada Disomasi Karyawannya, Begini Alasannya - JPNN.COM
Para Karyawan dari Jenja Club dan Longue & Bar Jakarta melalui kuasa hukumnya melakukan somasi kepada PT. Graha Nakula Persada yang menaungi Jenja Club Lounge & Bar. Foto: Ist

jpnn.com, JAKARTA - Nahas menimpa sejumlah karyawan dari Jenja Club dan Longue Jakarta. Pasalnya, karyawan yang berjumlah 31 orang tersebut belum mendapatkan sebagian hak gaji selama tiga bulan terhitung sejak bulan Maret hingga Mei 2019.

Para karyawan lantas menagih kepada pihak perusahaan. Hak tertunda tersebut pun dibayar secara cicil. Perusahan nulai menyicil pada 22 April 2019 sejumlah satu juta rupiah per orang untuk periode Maret.

BACA JUGA: Pesan Ketua DPR untuk Pengusaha soal THR Pekerja

Lalu tanggal 27 April 2019, manajemen mencicil lagi upah karyawan untuk periode Maret sebesar Rp 2 juta rupiah. Itu pun tidak semua mendapat upah.

Merasa dirugikan, para Karyawan tersebut mencari keadilan. Melalui kuasanya hukumnya melakukan somasi kepada PT. Graha Nakula Persada yang menaungi Jenja Club Lounge & Bar itu pada tanggal 27 Mei 2019.

“Perwakilan karyawan dari Jenja Club Jakarta datang kepada kami meminta keadilan untuk menjadi kuasa hukum dari 31 orang yang sudah hampir 3 bulan tidak digaji dan mendapatkan THR,” ujar Mario Pranda selaku kuasa hukum para karyawan tersebut kepada wartawan di Jakarta, Senin (3/6).

Menurut Mario, PT Graha Nakula Persada diduga melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan melanggar Peraturan Pemerintah No. 78 tahun 2015 serta Permen Ketenagakerjaan No. 6 tahun 2016 tentang THR.

Selain itu, PT Graha Nakula Persada mengabaikan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI No. 2 tahun 2019 dan diduga keras melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan Pasal 374 jo 378 KUHP,” katanya.

Mario menjelaskan somasi pertama tak digubris. Pihaknya pun langsung melayangkan somasi kedua pada tanggal 31 Mei 2019 dengan batasan respons selama 1 x 24 jam.

Para Karyawan dari Jenja Club dan Longue Jakarta berjumlah 31 orang mengaku belum mendapatkan sebagian hak gaji selama tiga bulan terhitung sejak bulan Maret hingga Mei 2019.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News