PT Jambi Menangkan KLHK atas Korporasi Penyebab Karhutla
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kembali menang melawan korporasi penyebab kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Melalui gugatan perdata yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Jambi pada tanggal 14 Desember 2016, Menteri LHK menggugat PT. Ricky Kurniawan Kertapersada (PT.RKK), atas karhutla yang ditimbulkan oleh aktivitas perusahaan tersebut.
Ketegasan penegakan hukum pada PT.RKK awalnya sempat ditolak Pengadilan Negeri Jambi, pada tanggal 12 Juni 2017. Namun Menteri LHK mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jambi. Hingga akhirnya pada tanggal 21 Desember 2017, dinyatakan PT.RKK bersalah dan harus membayar ganti rugi materiil dan biaya pemulihan ekologis sebesar Rp 191.804.261.700.
Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan bahwa penegakan hukum bagi korporasi yang terlibat karhutla, baik secara administrasi, pidana, maupun perdata, merupakan wujud komitmen nyata pemerintah menindaktegas pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan.
''Ini bentuk komitmen dan konsistensi Menteri LHK Siti Nurbaya, terhadap pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan, termasuk yang dilakukan oleh korporasi,'' ujar Rasio Ridho dalam rilis yang diterima JPNN, Jumat (22/12).
Dia berharap keputusan PT Jambi ini dapat memberikan efek jera bagi perusak lingkungan dan kawasan hutan, khususnya pembakar hutan dan lahan. Rasio Ridho juga optimistis semua pihak bisa saling bekerjasama untuk menjaga alam, dan mewujudkan Indonesia bebas bencana asap.
Sementara itu. Direktur Penyelesaian Sengketa Ditjen Gakkum KLHK, Jasmin Ragil Utomo menyampaikan bahwa ada beberapa putusan pengadilan yang telah dimenangi KLHK melawan korporasi pelaku karhutla.
Di antaranya seperti PT. Kallista Alam, PT. Jatim Jaya Perkasa, PT. Bumi Mekar Hijau, PT. National Sago Prima, PT. Waringin Agro Jaya, dan PT. Way Musi Agroindah.