Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

PT KAI Minta Mal Centre Point Bayar Sewa Lahan

Selasa, 22 September 2015 – 01:24 WIB
PT KAI Minta Mal Centre Point Bayar Sewa Lahan - JPNN.COM
Mal Centre Point, Medan. Foto: dok.JPNN/Int

jpnn.com - JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) sudah mengambil langkah menindaklanjuti keluarnya putusan tingkat Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung yang mengembalikan kepemilikan lahan di Jalan Jawa, Medan, kepada perusahaan plat merah itu.

Direktur Utama PT KAI Edi Sukmoro menjelaskan, langkah awal yang saat ini sedang dilakukan adalah mengajukan permohonan sertifikasi tanah yang di atasnya telah berdiri bangunan mal Centre Point milik PT Arga Citra Kharisma (PT ACK) itu.

"Atas dasar putusan PK itu, kita sedang mengajukan proses sertifikasi ke Kantor BPN di sana. Dulu sertifikasi ini kan terhambat karena belum ada putusan berkekuatan hukum tetap, sekarang sudah ada PK, maka kita ajukan sertifikasi," ujar Edi Sukmoro kepada JPNN kemarin (21/9).

Bagaimana dengan bangunan mal Centre Point? Apakah akan dirobohkan? Edi menjelaskan, untuk saat ini pihaknya masih fokus mengurus sertifikasi dulu. Jika sertifkat sudah keluar, barulah dibahas langkah lanjutan terkait bangunan mal dimaksud.

Namun, lanjutnya, jika pihak ACK menghendaki tetap ingin mengoperasikan Centre Point, maka harus membayar uang sewa. "Harus membayar uang sewa ke depan, dan juga yang lalu juga harus dibayar (sejak Centre Point berdiri di lahan tersebut, red)," ujar mantan Direktur Aset PT KAI itu.

Namun, hingga kini belum ditetapkan berapa uang sewa tahunan yang harus dibayar ACK. Pasalnya, itu hanya sekedar opsi jika perusahaan milik Handoko Lie itu ingin tetap mengoperasikan mal Cantre Point. PT KAI sendiri, lanjut Edi, juga belum pernah bertemu dengan bos ACK guna membicarakan masalah ini.

Lebih lanjut Edi mengatakan, jika ACK hendak meneruskan menggunakan lahan dimaksud, selain harus membayar seluruh uang sewa yang terdahulu dan ke depan, juga harus melengkapi surat-surat izin, seperti izin mendirikan bangunan (IMB). Tentunya, dengan lampiran persetujuan PT KAI setelah tercapai kesepakatan sewa-menyewa lahan.

Sebelumnya, sinyal bahwa PT KAI tidak akan merobohkan mal Centre Point sudah pernah disampaikan Vice President Corporate Communication PT KAI Agus Komarudin.

JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) sudah mengambil langkah menindaklanjuti keluarnya putusan tingkat Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close