Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

PT KPC Kalahkan Ditjen Pajak

Kamis, 27 Mei 2010 – 15:14 WIB
PT KPC Kalahkan Ditjen Pajak - JPNN.COM
JAKARTA - PT Kaltim Prima Coal (KPC) kembali memukul mundur Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Majelis hakim Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak permohonan PK DJP terkait pemeriksaan pada dugaan pidana pajak yang dilakukan PT KPC.

 

Data perkara di situs resmi MA di www.mahkamahagung.go.id menyebutkan, perkara tata usaha negara tersebut terdaftar dengan nomor 141 B/PK/PJK/2010 dan teregistrasi pada 29 Maret 2010. Pemohon perkara adalah Dirjen Pajak dan termohon adalah PT KPC yang dimiliki grup Bakrie.

 

Majelis hakim agung diketuai Paulus Effendi Lotulung dengan hakim anggota Imam Soebechi dan Supandi. Itu berarti, putusan tersebut menguatkan putusan pengadilan pajak yang membatalkan pemeriksaan dugaan pidana pajak pada?perusahaan tambang yang beroperasi di Kalimantan Timur tersebut. Konsekuensinya, DJP tak bisa memeriksa bukti-bukti permulaan dugaan tindak pidana perpajakan PT KPC yang ditaksir mencapai Rp 1,5 triliun.

 

Ketika dikonfirmasi, Kasubag Humas MA Andri Tristianto membenarkan putusan PK itu. Apa pertimbangan hakim" Andri menggeleng. Dia mengaku tidak tahu pertimbangan hakim memutus kasus tersebut. "Saat ini putusannya sedang dalam proses minutasi (pemberkasan putusan di panitera, Red.)," katanya di gedung MA kemarin (26/5).

 

JAKARTA - PT Kaltim Prima Coal (KPC) kembali memukul mundur Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Majelis hakim Peninjauan Kembali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News