PT KPC Kalahkan Ditjen Pajak
Kamis, 27 Mei 2010 – 15:14 WIB
Karena DJP tetap mengusut kasus itu, KPC sempat mengajukan gugatan pra peradilan untuk menolak penyidikan. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 9 Februari lalu memutuskan tidak menerima gugatan pra peradilan yang diajukan KPC.
Menanggapi itu, DJP masih akan mempelajari putusan tersebut. "Nanti ya, sedang dipelajari mendalam," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Iqbal Alamsjah kemarin (26/5).
Sekjen Kemenkeu Mulia P. Nasution mengungkapkan hal senada."Pak Menteri akan pelajari dulu. Kami pelajari dulu di mana kelemahan-kelemahannya," kata Mulia. Biro Bantuan Hukum Kemenkeu saat ini tengah menindaklanjuti putusan MA tersebut.(aga/sof)