PT Kurangi Hukuman Eks Gubernur Riau jadi 10 Tahun
jpnn.com - PEKANBARU - Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru mengurangi hukuman bagi mantan Gubernur Riau, HM Rusli Zainal (RZ) terdakwa korupsi kehutanan dan suap PON XVIII dari 14 menjadi 10 tahun.
Ini setelah RZ mengajukan banding atas hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Putusan PT Pekanbaru ini tertuang dalam putusan majelis hakim momor : 11/Tipikor/2014/PTR yang diterima PN Pekanbaru, Selasa (5/8) pagi.
"Petikan putusan tersebut ditandatangani majelis hakim PT Pekanbaru, oleh Ketua Majelis Parlindungan Napitupulu, dan hakim anggota masing-masing Nelson Samosir dan KA Syukri," ujar Panitera Muda (Panmud) Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Hasan Basri.
Dipaparkannya, PT dalam putusan tersebut menyatakan menerima permintaan banding yang diajukan terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"PT Pekanbaru memperbaiki putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru tanggal 12 Maret 2014, Nomor 50/Pid.Sus/Tipikor/2013/PN.PBR , yang dimohonkan banding sekedar mengenai pidana penjara yang dijatuhkan tersebut," lanjutnya.
PT menyatakan RZ terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut.
"Karenanya menjatuhkan vonis pidana selama 10 tahun, denda Rp1 milyar subsider 6 bulan, dan menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan," jelas Panmud Tipikor.