Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

PT MML Harus Hentikan Merampas Hak Rakyat

Jumat, 22 April 2016 – 06:55 WIB
PT MML Harus Hentikan Merampas Hak Rakyat - JPNN.COM
Marinus Apau, salah seorang warga Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau Kalteng, Jumat (22/4) pagi. FOTO: Friederich Batari/JPNN.com

Dia mengingatkan bahwa perusahaan besar jangan malu mengakui kekeliruan terkait klaim atas lahan milik masyarakat.

Marinus juga mengatakan berkenaan dengan HGU yang diterbitkan oleh BPN RI Nomor: 112/HGU/BPN-RI/2014 tertanggal 12 Agustus 2014, masyarakat melapor kepada Bupati Lamandau tentang nasib lahan yang diduga berada di HGU tersebut.

Bupati Lamandau Marukan, merespons laporan masyarakat dengan mengundang PT MML, aparatur pemerintah yang bertanggung jawab yakni BPN, Dinas Kehutanan dan Perkebunan, Kepala Desa Kujan, Camat Bulik dan pihak terkait.

“Sehubungan dengan adanya permasalahan sengketa lahan antara warga dengan PT MML, Bupati Lamandau mengundang pihak-pihak pada tanggal 19 Juni 2015 di Ruang Rapat Bupati, namun PT MML tidak menghadiri acara tersebut,” kata Marinus.

Berdasarkan data-data dan fakta yang dikemukakan dalam rapat tersebut, Bupati Lamandau menyurati Kepala BPN RI dengan Surat Nomor: 180/III/HUK/VII/2015 tanggal 23 Juli 2015. Dalam surat tersebut Bupati Lamandau menyampaikan bahwa HGU kepada PT MML yang diterbitkan oleh BPN RI bertentangan dengan diktum pertama angka (1) dan angka (2) SK Bupati Lamandau Nomor: E.K.525.26/03/IV/2005 tanggal 23 April 2005 tentang Pemberian Izin Lokasi untuk Keperluan Kebun Perkebunan Kelapa sawit a.n PT Tanjung Menthobi, selanjutya ganti nama menjadi PT MML.

Menurut Bupati Lamandai kepada BPN, kata Marinus didasarkan masih terdapat tanah dan kebun masyarakat yang belum dibebaskan melalui ganti rugi maupun di keluarian (inclove) dari perijinan yang telah ada.

“HGU tersebut dijadikan alat pembenar oleh PT MML menggugat masyarakat pemilik kebun ke PN Pangkalan Bun dengan dalil bahwa tanah tersebut masuk dalam HGU tersebut,” kata Marinus mengutip surat Bupati Lamandau.

“Dalil tersebut berbanding terbalik dengan fakta sebenarnya yaitu yakni sebelum diterbitkan HGU, PT MML tidak pernah melakukann sosialisasi dan menyampaikan keberatan terhadap masyarakat pemilik kebun,” katanya. Selain itu, masyarakat pemilik kebunlah yang selama ini menguasai dan mengusahakan tanah tersebut, bukan PT MML. Juga penguasaan dan mengusahakan tanah sebagaimana dimaksud dilakukan masyarakat sebelum perizinan diberikan kepada PTPT MML,” katanya.

LAMANDAU – Warga masyarakat Lamandau mengingatkan perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT. Manthobi Makmur Lestari (PT MML) agar berhenti merampas

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close