PT PAU Rugikan Negara Rp2 Triliun?
jpnn.com, JAKARTA - PT Panca Amara Utama (PAU) dengan Vinod Laroya sebagai Presiden Direktur dan Kanishk Laroya sebagai Wakil President Direktur, diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2 triliun.
Mereka diduga tidak melakukan pembayaran biaya proyek kepada perusahaan BUMN PT Rekayasa Industri (Rekind) untuk pembangunan proyek Pabrik Amonia Banggai di Kabupaten Luwu, Sulawesi Tengah.
Corporate Secretary dan Legal PT Rekind, Dundi Insan Perlambang menjelaskan awalnya, PAU menjalin kontrak kerja sama dengan sebuah perusahaan Jepang untuk mengerjakan pembangunan proyek Pabrik Amonia Banggai di Kabupaten Luwuk, Sulawesi Tengah.
Namun, perusahaan Jepang tersebut tidak sanggup melanjutkan proyek. Kemudian proyek dilanjutkan oleh Rekind dengan harga proyek di bawah perusahaan Jepang tersebut.
"Dan dengan komitmen Rekind yang tinggi proyek telah berhasil diselesaikan dengan kinerja yang baik," jelas Dundi.
Saat pabrik ini telah selesai dibangun dan berproduksi komersial, PAU menolak untuk melakukan sisa pembayarannya kepada Rekind, termasuk mengembalikan retention money yang ditahan setiap tagihan Rekind dengan dalih karena terjadinya keterlambatan penyelesaian proyek.
Bahkan, PAU meminta Rekind melakukan pembayaran penalti kepada mereka akibat keterlambatan proyek tersebut.
Padahal menurut Dundi, keterlambatan tersebut juga terjadi akibat kontribusi dari PAU yang turut campur dalam proses pengadaan proyek, sehingga kontrak proyek sudah tidak bisa disebut sebagai 'lump sum' lagi, sehingga tidak selayaknya Rekind terkena penalti akibat keterlambatan penyelesaian proyek tersebut.