PT PML Gugat Kemenhub, Ada Apa?
jpnn.com, JAKARTA - Terkait Proyek Pembangunan Pelabuhan Muara Taput
Terkait proyek pembangunan pelabuhan penyeberangan Tahap III di Muara Taput, Sumatera Utara, PT. Putri Mahakam Lestari (PML) melalui kuasa hukumnya Rapen AMS Sinaga, SH, MM, CL.A and Partner menggugat Kementerian Perhubungan RI, cq Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah II Sumut karena dinilai melakukan perbuatan melawan hukum.
Gugatan didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, karena Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah II Sumut tidak menjalankan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dan menyerahkan pekerjaan kepada perusahaan lain.
Rapen AMS Sinaga dalam keterangan persnya, Senin (7/9/2020) menyatakan PML salah satu peserta yang ikut dalam tender pemilihan penyedia pengadaan barang/jasa untuk paket pekerjaan pembangunan pelabuhan Penyeberangan Muara Taput III.
PML dinyatakan dan diumumkan sebagai pemenang tender dalam Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP) Pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Muara Taput III, Nomor: BA.06/PPPM/BLPPBMN/II/2020 dan pengumuman pemenang tender Nomor: PM.02 /PPPM/BL.PPBMN/II/2020 tertanggal 27 Pebruari 2020..
Kemudian, pihak PML mendaftarkan permohonan Fiktif Positif pada Pengadilan Tata Usaha Negara Medan dalam register perkara No.4/P/FP/2020/PTUN.MDN yang didaftarkan tanggal 20 Maret 2020, akibat tidak diterbitkannya Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) yang sudah menjadi tugas dan fungsi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Permohonan Fiktif Positif tersebut dikabulkan oleh PTUN Medan, pada tanggal 21 April 2020, dengan amar putusan: mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya, mewajibkan termohon untuk menerbitkan keputusan dan atau melakukan tindakan sesuai dengan permohonan pemohon serta menghukum termohon untuk membayar biaya yang timbul dalam pemeriksaan sebesar Rp 306.000.