PT PP Pastikan Kedepankan Tata Kelola Perusahaan Dalam Kegiatan Bisnisnya
jpnn.com, JAKARTA - Corporate Secretary PT PP Bakhtiyar Efendi mengklarifikasi pemberitaan gugatan perkara yang diajukan oleh CV Surya Mas dan M. Yasseer dengan nomor register perkara, yaitu Nomor: 361/Pdt.SusPKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst.
CV Surya Mas dan M. Yasser dahulu merupakan vendor di beberapa proyek PT PP.
Bakhtiyar mengungkapkan sampai saat ini, perseroan belum menerima Relaas Panggilan dan Permohonan PKPU resmi dari PN Niaga Jakarta Pusat.
Sebagai perusahaan terbuka yang selalu mengedepankan dan menerapkan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang baik dan benar, PT PP akan selalu berkomitmen untuk menyelesaikan kewajiban sesuai dengan ketentuan dan perundangundangan yang berlaku.
"Sampai saat ini, PT PP belum menerima Relaas Panggilan dan Permohonan PKPU secara resmi dari PN Niaga Jakarta Pusat. Setelah mendapatkan Relaas Panggilan tersebut, tentunya perusahaan akan siap mengikuti semua proses persidangan sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku," ujar Bakhtiyar.
PT PP, sambung Bakhtiyar juga telah menjalankan semua kewajiban yang menjadi tanggung jawab perusahaan kepada pihak ketiga dan pihak lainnya.
Apabila masih terdapat hal-hal yang menjadi kewajiban dan tanggung jawab perusahaan, maka PT PP berkomitmen akan menyelesaikan hal tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, sesuai dengan POJK No. 17/POJK.04/2020 dimana informasi atau kejadian penting tersebut tidak bersifat material karena nilai, yang diperkarakan tidak sama atau lebih dari 20 persen ekuitas PT PP, di mana nilai gugatan yang diajukan berkisar Rp 3,1 miliar.