PT Sumut Bebaskan Oknum Polisi Pembawa Shabu
Rabu, 07 Juli 2010 – 09:58 WIB
Dalam amar putusannya juga, majelis hakim mengatakan shabu itu bukan untuk digunakan melainkan demi untuk menjalankan tugasnya mengungkap peredaran shabu di Sumut.
Sementara itu, Mahmud Irsyad Lubis, selaku Kuasa hukum terdakwa Briptu Idran Ismi, kepada wartawan Selasa (6/7), mengatakan akan menggugat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan ke PN Medan.