Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

PT Tirta Investama Pertanyakan Tuduhan Pelanggaran Persaingan Usaha

Rabu, 17 Mei 2017 – 03:00 WIB
PT Tirta Investama Pertanyakan Tuduhan Pelanggaran Persaingan Usaha - JPNN.COM
Suasana persidangan KPPU yang berlangsung, Selasa (16/5). Foto: source for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Pengacara distributor air minum dalam kemasan Aqua, PT Tirta Investama, Chandra Hamzah, mempertanyakan tuduhan pelanggaran usaha yang dilakukan klienya dalam persidangan KPPU yang berlangsung di pengadilan, pada Selasa (16/5) kemarin.

Chandra yang juga mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu, mengaku heran atas perbedaan informasi dari presentasi yang disampaikan penyidik pada sidang pertama KPPU itu, dengan apa yang tercantum dalam dokumen laporan resmi yang disampaikan KPPU kepada pihak Tirta Investama.

"Kami merasa presentasi yang disampaikan dalam sidang yang lalu cenderung insinuatif (menyindir) dan tidak sesuai dengan laporan resmi yang kami terima. Kami berharap majelis hakim bisa bersikap adil dalam melihat perbedaan informasi yang disampaikan dalam presentasi investigator KPPU dengan dokumen resmi yang diterima,” katanya.

Chandra mengatakan tim penasihat hukum Tirta Investama kini tengah menyiapkan tanggapan untuk membuktikan bahwa perusahaan yang telah beroperasi selama 44 tahun itu berhasil membangun bisnis dengan menggunakan cara yang taat aturan dan etika bisnis.

“Kami siapkan tanggapan kepada majelis hakim terkait dengan bisnis perusahaan yang dibangun mulai dari nol dengan menggunakan aturan dan etika bisnis yang bermartabat dalam berbisninis,” tegasnya.

"Itu yang menjadi kunci sukses merek Aqua di masyarakat," tambahnya.

Setelah mendengarkan perdebatan panjang antara tim investigator yang dimotori Helmi Nurjamil dan tim terlapor, akhirnya Majelis Komisi persidangan yang dipimpin Munrokhim Misanam mengabulkan permohonan terlapor dan memerintahkan kepada investigator KPPU untuk menyerahkan grafik hasil survei AC Nielsen yang di presentasikan pada sidang pertama.

"Dalam persidangan sudah seharusnya antara pelapor dan terlapor mendapatkan data yang sama untuk diuji kebenarannya. Dengan ini kami memerintahkan kepada investigator untuk menyerahkan grafik presentasi pada sidang pertama," tegas Misnanm.

Pengacara distributor air minum dalam kemasan Aqua, PT Tirta Investama, Chandra Hamzah, mempertanyakan tuduhan pelanggaran usaha yang dilakukan klienya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News