PT TUN Jakarta Loloskan PBB jadi Peserta Pemilu 2014
Kamis, 07 Maret 2013 – 20:43 WIB
Yusril Ihza Mahendra. Foto: JPNN
Namun dalam putusan sidang ajudikasi Bawaslu, PBB tetap dinyatakan tidak memenuhi syarat. Hingga akhirnya PBB banding ke PT TUN, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 8 Tahun 2012.(gir/jpnn)
JAKARTA - Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra, menilai keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN)