PT TUN Jakarta Loloskan PBB jadi Peserta Pemilu 2014
Kamis, 07 Maret 2013 – 20:43 WIB
Oleh karena itu atas putusann ini Yusril mengaku puas. Sebab terbukti hukum masih ditegakkan di negeri Indonesia tercinta.
Sebagaimana diketahui, dalam Surat Keputusan KPU Nomor 5 Tahun 2013, tertanggal 8 Januari lalu, PBB dinyatakan tidak memenuhi syarat menjadi peserta Pemilu. Karena tidak memenuhi syarat kepengurusan di 75 persen kabupaten/kota.
Atas keputusan tersebut, PBB menyatakan keberatan sehingga kemudian mengajukan permohonan ke Badan Penyelenggara Pemilu (Bawaslu).