PT Unisem Tutup Total 30 September, Bagaimana Uang Pesangon 1.500 Karyawan?
jpnn.com, BATAM - PT Unisem Batam telah mengumumkan akan menutup total pabriknya di Kota Batam pada 30 September mendatang. Sebanyak 1.500 karyawan perusahaan elektronik itu pun mulai resah akan nasibnya.
Sebab, hingga saat ini belum ada kejelasan dari pihak perusahaan terkait pesangon para karyawan.
Ketua Serikat Pekerja Elektronik Elektrik Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPEE FSPMI) Kota Batam, Mochamat Mustofa angkat bicara terkait hal tersebut.
BACA JUGA: PT Unisem Tutup Total 30 September, Nasib 1.500 Karyawan Belum Jelas
Mustofa mengatakan PT Unisem harus bertanggungjawab akan nasib ribuan karyawannya serta membayarkan hak-hak mereka sesuai dengan Undang-Unang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2013.
Menurutnya, perusahaan tersebut harus menyediakan uang pesangon karyawan sekitar Rp 400 miliar. Jumlah tersebut lanjutnya sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2013.
“Perusahaan maunya membayar 1N, artinya jika perusahaan hanya sanggup 1N berarti mereka hanya menyiapkan pesangon Rp 200 miliar,” ujarnya seperti dilansir Batam Pos (Jawa Pos Group) hari ini.
“Padahal berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2013 minimal pesangon adalah 2N, artinya perusahaan harus menyediakan uang pesangon hampir Rp 400 miliar,” paparnya.