PT VLI Suap DPRD Lobar
jpnn.com - JAKARTA—Fakta baru pada sidang perdana kasus korupsi ruislag eks Kantor Bupati Lobar di Pengadian Tindak Pidana Korupsi (tipikor), Senin kemarin, mulai terungkap. Sejumlah pejabat Legislative dan eksekutife diduga terlibat dalam kasus ini. Puluhan pejabat diduga menerima suap dari Direktur PT Varindo Lombok Inti, Izzat Husen.
Dugaan keterlibatan pejabat eksekutif dan legislative Lobar, tertuang dalam surat dakwaan JPU No. DAK-24/24/IX/2008.
Puluhan anggota DPRD Lobar, disebut-sebut menerima uang imbalan (suap,red)selama dua tahap. Imbalan tahap pertama, diserahkan oleh PT VLI pada tanggal 9 Agustus. Uang diberikan setelah PT VLI melakukan pertemuan dengan pejabat dan anggota DPRD Lobar di Hotel Jayakarta tanggal 7 Agustus 2004.
''PT VLI memberikan imbalan agar anggota DPRD Lobar memberikan persetujuan kesepakatan harga jual beli tanah dan bangunan,'' terang Rum.
Pemberian imbalan tahap pertama diberikan kepada enam anggota DPRD Lobar saat itu. Diantaranya, HL takdir Mahdi RP 5 juta, HA Isror Idris Rp 8 juta, R Nuna ABRI Adi Rp 7 juta, HM Bahrul Fahmi Rp 8 Juta, Najmul Akhyar 3,5 juta, dan Mariadi Sebesar Rp 8 juta.
Tidak cukup sampai disitu, pada bulan Maret 2005, pihak PT VLI kembali mengucurkan imbalan untuk sejumlah anggota komisi C DPRD Lobar. Izzat merogoh kocek sebesar Rp 70 juta untuk seluruh anggota komisi C. Uang diserahkan melalui Mulyadin. Selanjutnya uang itu di bagi ke semua anggota komisi C dengan jumlah yang bervariasi. Diyanul Hayezi Rp 5 juta, Kaswadi Rp 5 juta, Saikhu Masri Rp 5 juta, Syahrudin Rp 4,5 juta, Rahmad 4,5 juta, Kudsi Arafah Rp 5 juta, Lukman Muhtar Rp 5 juta dan Drs Jumhur Rp 30 Juta.
''Imbalan diserahkan setelah penandatangan surat jual beli,'' ucapnya.
Selain memberikan imbalan kepada sejumlah anggota DPRD Lobar, Direktur PT VLI juga memberikan imbalan untuk panitia penaksir harga aset bangunan lama. Panitia terdiri dari H Sapwan Hasyim Rp 39 juta, Sutriono Rp 3 Juta, Drs Poniman Rp 3 juta, H Athar Rp 12,5 juta, Alwi Rp 3 juta, L Serinata Rp 5,5 juta dan Saptowo Rp 11 juta.