Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

PT Xavier Medika Indonesia dalam Bidikan KPK terkait Kasus Suap Sekretaris MA

Senin, 12 Juni 2023 – 19:46 WIB
PT Xavier Medika Indonesia dalam Bidikan KPK terkait Kasus Suap Sekretaris MA - JPNN.COM
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.Com

PT Xavier Medika Indonesia resmi membuka Klinik Utama Xavier Pondok Indah Medical yang berlokasi di Pondok Indah, Jakarta Selatan pada Sabtu (18/2).

Klinik medis ini diklaim memberikan layanan premium berbasis preventif dan rehabilitatif dengan dilengkapi peralatan medis modern.

"Bahwa kami mengonfirmasi itu menjadi barang bukti, iya, karena memang putusan pengadilan, kan m, seperti itu, dikembalikan kepada KPK pada tim JPU untuk barang bukti pada proses penyidikan yang sedang berjalan," ujar Ali.

Ali enggan berkomentar lebih jauh soal investasi tersebut. Pun termasuk saat disinggung soal dugaan upaya menyamarkan tindak pidana korupsi melalui skema kerjasama investasi tersebut.

"Kami belum bisa sampaikan materinya tentunya. Karena ini kan poses penyidikannya juga berjalan masih beberpa waktu lalu pasca penahanan tersangka DTY kan. Masih panjang, masih panjang sampai empat bulan nanti maksimal untuk penahanan dari tersangka DTY," kata Ali.

Ali juga enggan menjelaskan secara detail keterkaitan istri Dadan, Riris Riska Diana dengan kerja sama investasi tersebut.

Sebab, kata Ali, terkait hal itu sudah masuk pada materi perkara. Yang jelas, kata Ali, semua yang berkaitan dengan penyidikan kasus ini akan didalami.

"Nanti kami akan dalami, ya. Ya, nanti di dalam proses penyidikan pasti kalau kemudian ada indkasi indikasi yang mengarah ke fraud, ya, pasti akan diketahui. Tetapi sejauh ini, kan, kami tidak akan sampaikan materi-materi dari proses penyidikan yang sedang kami lakukan," tandas Ali.

Ihwal investasi dengan PT Xavier Medika Indonesia terkuak dan termaktub dalam surat tuntutan terdakwa Heryanto Tanaka.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News