PTM 2 SMA Negeri di Kota Bogor Ditunda Imbas Kasus Pengeroyokan yang Menewaskan Pelajar
Terdapat 115 SMA dan SMK yang terdaftar akan melaksanakan PTM terbatas tahap I ini, termasuk dua sekolah tersebut.
"Maka dari itu, kami akan kaji lagi," ujarnya.
Sebelumnya, terjadi pengeroyokan terhadap pelajar berinisial RM hingga tewas di tempat oleh RAP dan ML, di Taman Pelupuh Raya, Kelurahan Tegalgundil, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Rabu (6/10) malam.
Korban RM mendapatkan tewas di tempat akibat mengalami luka di bagian dada, luka robek di bagian tengkuk dan kaki.
Polisi pun telah mengumpulkan 10 saksi dalam kasus tersebut.
Terhadap dua tersangka diancam hukuman primer Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Ayat 1, 3, UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan maksimal hukuman 15 tahun penjara. (antara/jpnn)