PTM Terbatas Kembali Diberlakukan, Kemendikbudristek: Ingat SKB 4 Menteri
Selain itu, berdasarkan SE Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022, orang tua atau wali peserta didik kembali diberi pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM terbatas atau pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Terkait aspirasi masyarakat di beberapa daerah agar pelaksanaan ujian sekolah dilaksanakan secara daring, Suharti menyampaikan, proses asesmen dilakukan dengan beragam metode.
Tidak hanya tes tertulis, tetapi juga dengan beragam bentuk seperti tugas, dan lain sebagainya.
"Bisa dilakukan secara luring ataupun daring jika belum bisa melaksanakan PTM terbatas," ujar Suharti.
Menurut Suharti, ujian sekolah bertujuan menilai hasil belajar peserta didik secara utuh.
Dengan begitu, asesmen hasil belajar siswa ini menjadi kewenangan setiap ekolah.
Dia menegaskan para gurulah yang bisa mengetahui proses belajar muridnya serta bisa menilai secara utuh dengan menggunakan beragam jenis atau bentuk asesmen. (esy/jpnn)