PTM Terbatas Kembali Diberlakukan, Kemendikbudristek: Ingat SKB 4 Menteri
jpnn.com, JAKARTA - Pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas kembali diberlakukan.
Hal ini seiring perubahan level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di berbagai wilayah di Indonesia yang menunjukkan tren positif.
Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Suharti mengingatkan pentingnya penerapan protokol kesehatan ketat untuk mencegah penularan Covid-19.
Dinas pendidikan dan sekolah bisa mengikuti panduan di dalam SKB empat menteri yang terakhir.
SKB empat menteri yang berlaku saat ini bersifat dinamis, menyesuaikan dengan kondisi masing-masing wilayah.
"Silakan dicermati kembali poin-poin yang diatur di SKB empat menteri.Tentu, pemahaman dan kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan menjadi kunci suksesnya PTM terbatas yang aman dan nyaman," tutur Suharti di Jakarta, Jumat (11/3).
Melalui Surat Edaran Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022, PTM terbatas pada wilayah PPKM level 2 dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas.
Kemudian, pelaksanaan PTM terbatas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan PPKM level 1, 3, dan 4 tetap mengikuti ketentuan dalam SKB empat menteri.