PTM Tetap Berjalan Meski Covid Meningkat, Pemprov Terbentur Aturan Pusat
Namun, Pemprov DKI tak bisa mengubah aturan PTM 100 persen bila belum ada keputusan dari Pemerintah Pusat.
"Saya setuju (masukan) dari Ikatan Dokter Anak Indonesia IDAI), namun semuanya tidak bisa kami putuskan sendiri. Kami juga harus memutuskan bersama dengan pemerintah pusat," jelasnya.
Diketahui, Disdik DKI memutuskan hari pertama semester genap dimulai Senin (3/1) lalu.
Dalam aturannya, pembelajaran akan dilakukan secara tatap muka dengan kapasitas 100 persen selama enam jam per hari.
Kebijakan tersebut merujuk pada SKB 4 Menteri tertanggal 21 Desember 2021 Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19.
Kemudian, SK Kepala Dinas Pendidikan Nomor 1363 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas pada Masa Pandemi COVID-19. (mcr4/jpnn)