PTN Wajib Prioritaskan Terima Mahasiswa Pintar yang Miskin
Jumat, 13 Juli 2012 – 16:18 WIB
JAKARTA -- Sidang paripurna DPR, Jumat (13/7), mengesahkan Undang-undang Perguruan Tinggi (UU PT). Rancangan UU yang dibahas pemerintah dan DPR itu disetujui semua fraksi untuk disahkan menjadi UU. "Undang-undang Perguruan Tinggi disetujui penuh semua fraksi," kata Anggota Komisi X DPR, Zulfadhli, Jumat (13/7), di Jakarta.
Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Barat itu menegaskan di dalam UU PT ini, Perguruan Tinggi Negeri (PTN) diwajibkan mencari serta menjaring calon mahasiswa yang memiliki potensi akademik tinggi tapi kurang mampu secara ekonomi.
"Dan calon mahasiswa dari daerah terdepan, terluar dan tertinggal untuk diterima paling sedikit 20 persen dari seluruh mahasiswa baru yang diterima dan tersebar pada semua program studi," kata Zulfadhli lagi.
JAKARTA -- Sidang paripurna DPR, Jumat (13/7), mengesahkan Undang-undang Perguruan Tinggi (UU PT). Rancangan UU yang dibahas pemerintah dan DPR itu
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Jelajahi Arab Saudi, Titi Kamal Belajar Sejarah Masa Lalu
-
Asmindo dan AHEC Bekerja Sama Meningkatkan Industri Furniture
-
Pesan Wapres Soal Kekalahan Timnas U-23 atas Uzbekistan
-
Pesan Wapres Soal Kekalahan Timnas U-23 atas Uzbekistan
-
Penyerahan 10.323 Sertifikat Tanah Elektronik Hasil Redistribusi Tanah di Banyuwangi
BERITA LAINNYA
- Pendidikan
Beasiswa Pendidikan Indonesia 2024 Dibuka, Peluang Besar untuk Guru dan Dosen
Kamis, 02 Mei 2024 – 21:32 WIB - Pendidikan
REFO Sukses Gelar G-Schools Indonesia Summit 2024
Kamis, 02 Mei 2024 – 18:15 WIB - Pendidikan
Peringatan Hardiknas 2024 Syahdu, Nadiem Makarim Titipkan Merdeka Belajar
Kamis, 02 Mei 2024 – 12:35 WIB - Pendidikan
Sumbangsih MMSGI Ciptakan Pendidikan yang Inklusif
Kamis, 02 Mei 2024 – 11:19 WIB
BERITA TERPOPULER
- Bulutangkis
Live Streaming Perempat Final Uber Cup 2024 Indonesia Vs Thailand, Cek Susunan Pemain
Jumat, 03 Mei 2024 – 06:12 WIB - Humaniora
Jika Dihitung Dana Tidak Cukup untuk Gaji PPPK & TPP, tetapi Jangan Khawatir
Jumat, 03 Mei 2024 – 07:02 WIB - Sepak Bola
Timnas U-23 Indonesia Kalah, STY Blak-blakan Ungkap Hal yang Membuatnya Kesulitan
Jumat, 03 Mei 2024 – 07:52 WIB - Sport
STY Bongkar Kekalahan Indonesia dari Irak, Sebut Ada Perbedaan Level
Jumat, 03 Mei 2024 – 07:23 WIB - Dahlan Iskan
Viral Longsor
Jumat, 03 Mei 2024 – 07:07 WIB