PTSI: Pemindahan Dosen Harus Ada Izin
Bantah Pernyataan BAN-PT soal 'Dosen Pinjaman'Rabu, 10 November 2010 – 16:33 WIB
Suyatno menjelaskan, status dosen atau tenaga pendidik di PTS, semuanya berdasarkan kontrak dan diketahui serta disetujui oleh Kemdiknas. Sehingga katanya, sangat tidak dimungkinkan jika para dosen itu bisa memiliki status dosen tetap di beberapa universitas atau perguruan tinggi.
"Misalnya, saya menjadi guru besar di Universitas A. Lalu, apakah saya juga bisa diakui di Universitas B? Tidak bisa! Kalaupun ada dosen yang mengajar di universitas lain, tentunya juga harus ada permintaan resmi terhadap universitas asalnya, serta melalui prosedur dan aturan yang berlaku," ungkapnya.