PTTUN Menangkan PKPI, Bukti Kinerja KPU Buruk
Kamis, 21 Maret 2013 – 21:07 WIB
"Saya juga mendesak KPU agar segera menetapkan keputusan tentang penyertaan PKPI sebagai peserta Pemilu paling lambat pukul 00.00 pada hari dibacakannya putusan PTTUN alias malam ini (Kamis,red) juga," katanya.
Langkah ini menurutnya perlu dilakukan, untuk menunjukan kepatuhan KPU terhadap putusan pengadilan. Apalagi sebelumnya KPU sudah berkomitmen untuk menyertakan PKPI sebagai peserta Pemilu seperti halnya PBB, setelah adanya putusan PTTUN," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, PTTUN Jakarta akhirnya mengabulkan gugatan PKPI untuk diloloskan menjadi salah satu peserta Pemilu 2014.