PTUN Batalkan SK Menhukham Tentang Moratorium Remisi
Wakili Napi, Yusril Menang LagiRabu, 07 Maret 2012 – 17:01 WIB
JAKARTA - Gugatan Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum narapidana yang keberatan atas kebijakan moratorium remisi dan pembebasan bersyarat (PB) dari Kementrian Hukum dan HAM, akhirnya dimenangkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Pada persidangan yang digelar Rabu (7/3), majelis hakim PTUN Jakarta menganggap Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang pengetatan remisi dan PB itu telah menyalahi aturan.
"Mengadili, menyatakan, mengabulkan seluruh gugatan. Memerintahkan kepada tergugat (Kementrian Hukum dan HAM) agar segera mencabut objek sengketa (SK Menhuhkam dan tiga surat keputusan tentang pembatalan remisi)," kata Bambang.
Untuk diketahui, Yusril ditunjuk oleh tujuh narapidana yang terkena imbas pengetatan remisi dan PB, yaitu Ahmad Hafiz Zawawi, Bobby Suhardiman, Mulyono Subroto, Hesti Andi Tjahyanto, Agus Wijayanto Legowo, H Ibrahim, dan Hengky Baramuli. Hafiz, Boby Suhardiman dan Hengky Baramuli adalah terpidana perkara travel cek pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Sedangkan Hesti dan Agus adalah terpidana perkara korupsi pembangunan PLTU Sampit. Sedangkan Ibrahim adalah terpidana perkara korupsi Puskesmas Keliling di Kabupaten Natuna.
JAKARTA - Gugatan Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum narapidana yang keberatan atas kebijakan moratorium remisi dan pembebasan bersyarat (PB)
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Rocky Gerung Ikut Rapat Paripurna DPRD Jatim
-
Bawaslu Kalbar Investigasi Dugaan Pelanggaran Kampanye yang Dilakukan Ketua PMI
-
Jamaah Islamiyah Membubarkan Diri, 83 Anggota Datangi Densus 88 Antiteror
-
Jenazah Cagub Maluku Utara Benny Laos Diterbangkan ke Jakarta
-
APKEI Ajak Pelaku Bisnis Kecantikan Melek Hukum Kesehatan
BERITA LAINNYA
- Hukum
12 WN Nigeria Dicokok Kantor Imigrasi Jakarta Utara saat Operasi Jagratara III
Selasa, 15 Oktober 2024 – 06:59 WIB - Humaniora
Pendaftaran PPPK 2024, Honorer Punya Masalah Lagi, BKN Bicara Sanksi Berat
Selasa, 15 Oktober 2024 – 06:46 WIB - Humaniora
5 Berita Terpopuler: Alhamdulillah Ada Kabar Baik soal Formasi PPPK, BKN Beri Penjelasan
Selasa, 15 Oktober 2024 – 06:35 WIB - Sosial
BAZNAS Kirim Bantuan Kemanusiaan ke Sudan dan Palestina
Selasa, 15 Oktober 2024 – 04:34 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
27 Hari Libur Nasional & Cuti Bersama 2025, Inilah Tanggal-tanggalnya
Selasa, 15 Oktober 2024 – 01:15 WIB - Hukum
Ipda Rudy Soik Pengungkap Kasus Mafia BBM Dipecat, Analisis Reza Indragiri: Serbaironi
Selasa, 15 Oktober 2024 – 02:02 WIB - Politik
Dipanggil Prabowo, Imam Besar Masjid Istiqlal Calon Menteri Agama?
Selasa, 15 Oktober 2024 – 04:50 WIB - Destinasi
Jadwal & Harga Tiket Bus AKAP dari Bali ke Pulau Jawa Selasa 15 Oktober 2024
Selasa, 15 Oktober 2024 – 05:37 WIB - Sepak Bola
Menjelang Laga China vs Indonesia, STY Ungkap Lagi Peristiwa Menyakitkan
Selasa, 15 Oktober 2024 – 05:24 WIB