PTUN Hukum Anies Keruk Kali Mampang, PSI Bilang Wajar, 5 Tahun Hanya Manggung
Permasalahan itu pun dinilainya hanya satu dari sekian masalah besar banjir di Jakarta.
Ditambah saat ini ibu kota memasuki musim penghujan dan adanya ancaman cuaca ekstrem beberapa waktu terakhir.
“Jangan ditunda-tunda lagi, ini sudah masuk puncak musim hujan. Masalah kapan akan banjir, kan, tidak bisa ditunda-tunda juga. Jadi, tolong disegerakan, prioritaskan, dan tuntaskan,” tambahnya.
PTUN Jakarta mengabulkan sebagian gugatan warga korban banjir Kali Mampang terhadap Anies Baswedan.
Dilihat dari laman https://sipp.ptun-jakarta.go.id/index.php/detil_perkara gugatan tersebut dibacakan pada Selasa (15/2) lalu.
Anies pun dihukum mengeruk Kali Mampang yang tidak tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya.
Dia juga harus memproses pembangunan turap sungai di kelurahan Pela Mampang.
“Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.618.300 (Dua Juta Enam Ratus Delapan Belas Ribu Tiga Ratus rupiah),” tulis laman tersebut. (mcr4/jpnn)