Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan YKMI Atas Kemenkes Terkait Vaksin Halal

Selasa, 27 Juni 2023 – 22:21 WIB
PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan YKMI Atas Kemenkes Terkait Vaksin Halal - JPNN.COM
Ilustrasi - Palu Hakim (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)

“Harus gunakan jenis vaksin yang bersertifikat halal, tanpa kecuali, karena itu adalah perintah Pengadilan. Putusan Pengadilan harus dipatuhi,” tegas Irawan lagi.

Dalam SK Kemenkes Nomor HK.01.07/MENKES/1602/2022 masih tercantum jenis vaksin yang belum bersertifikat halal seperti Astra Zeneca, Pfizer, Moderna, Johnson & Johnson dan lainnya.

Ini yang oleh YKMI ditentang karena bertentangan dengan Putusan MA Nomor 31P/HUM/2022 tanggal 14 April 2022.

Putusan MA menegaskan bahwa pemerintah wajib menjamin kehalalan jenis vaksin yang dipergunakan di Indonesia.

“Itu adalah sesuai dengan Undang-Undang Jaminan Produk Halal, jangan dikangkangi lagi,” tukas Irawan lagi. (dil/jpnn)

Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memenangkan gugatan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) terkait vaksin halal

Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News