PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan YKMI Atas Kemenkes Terkait Vaksin Halal
“Harus gunakan jenis vaksin yang bersertifikat halal, tanpa kecuali, karena itu adalah perintah Pengadilan. Putusan Pengadilan harus dipatuhi,” tegas Irawan lagi.
Dalam SK Kemenkes Nomor HK.01.07/MENKES/1602/2022 masih tercantum jenis vaksin yang belum bersertifikat halal seperti Astra Zeneca, Pfizer, Moderna, Johnson & Johnson dan lainnya.
Ini yang oleh YKMI ditentang karena bertentangan dengan Putusan MA Nomor 31P/HUM/2022 tanggal 14 April 2022.
Putusan MA menegaskan bahwa pemerintah wajib menjamin kehalalan jenis vaksin yang dipergunakan di Indonesia.
“Itu adalah sesuai dengan Undang-Undang Jaminan Produk Halal, jangan dikangkangi lagi,” tukas Irawan lagi. (dil/jpnn)