PTUN Jakarta Tolak Gugatan PT DPM terkait Lelang BMW Korlantas
Rabu, 30 Januari 2019 – 20:02 WIB
Tidak berhasilnya PT DPM, di antaranya karena pihaknya mengajukan saksi fakta. “Kami mengajukan ahli, yang menerangkan bahwa apa yang dilakukan oleh Korlantas sudah benar. Baik substansi maupun prosedural, jadi tidak ada yang dilanggar satupun terhadap tuduhan-tuduhan yang diutarakan oleh penggugat,” pungkasnya. (adk/jpnn)