PTUN Perintahkan Ahok Cabut Izin Reklamasi Pulau G
jpnn.com - JAKARTA - PTUN Jakarta mengabulkan gugatan nelayan yang tergabung dalam Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI). Gugatan terkait Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014 tentang pemberian izin reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra.
Majelis menyatakan bahwa SK yang dikeluarkan Gubernur Basuki T Purnama itu tidak sah dan harus segera dicabut.
"Mewajibkan tergugat untuk mencabut keputusan Gubernur Daerah Provinsi Ibu kota DKI Jakarta Nomor 2.238 Tahun 2014 tentang pemberian izin pelaksanaan reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra," ujar Hakim Ketua Adhi Budhi Sulistyo membacakan amar putusan di Pengadilan PTUN Jakarta, Selasa (31/5).
Meski begitu, putusan PTUN ini tidak langsung dieksekusi. Pasalnya, pihak Pemprov DKI punya kesempatan untuk melakukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Karenanya, majelis memerintahkan penundaan pemberlakuan SK Gubernur tersebut. "Memerintahkan tergugat untuk menunda pelaksanaan keputusan Gubernur Daerah Provinsi Ibu Kota DKI Jakarta Nomor 2.238 Tahun 2014 kepada PT Muara Wisesa Samudra tertanggal 23 Desember 2014 sampai putusan ini berkekuatan hukum tetap," ujar Adhi.
Seperti diketahui, nelayan telah mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pemberian izin reklamasi Pulau G di Jakarta Utara pada Selasa 15 September 2015 lalu. Dengan nomor perkara 193/G.LH/2015/PTUN-JKT.
Mereka menggugat Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014 tentang pemberian izin reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra.
Nelayan menilai adanya reklamasi tersebut berdampak buruk bagi pekerjaan mereka dan dapat merusak lingkungan sekitar. (rmol/dil/jpnn)