PTUN Tak Berwenang Adili Tahapan Pilkada
Sabtu, 17 April 2010 – 02:51 WIB
Alasan lain, papar Akil, sudah ada surat edaran dari Mahkamah Agung (MA) yang menjelaskan bahwa PTUN tidak berhak menangani perkara yang terkait dengan tahapan pilkada. "Dan sudah jelas, yang bisa diajukan ke persidangan adalah hasil akhir pilkada dan itu diajukan ke MK. Ini karena pemilu dan pilkada itu merupakan agenda yang sudah pasti jadwalnya, yakni setiap lima tahun sekali. Jadi, benar itu kalau KPU Medan masih tetap melanjutkan tahapan pilkada," terang Akil Mochtar saat itu. (sam/jpnn)