PU Janji Selesaikan Konflik Tata Ruang
Selasa, 16 Februari 2010 – 14:08 WIB
Menurut Imam pula, program penyelesaian konflik penataan ruang ini juga akan dilaksanakan dalam enam bulan program sasaran persetujuan substansi. Di antaranya adalah terhadap NAD, Bengkulu, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, serta Papua.
"Kemudian sasaran sampai akhir Desember 2010, adalah 33 provinsi yang sudah mendapatkan persetujuan substansi RTRW dari Kementerian PU," katanya, sambil menambahkan bahwa untuk mencapai target tersebut, tentu diperlukan dukungan dari semua pihak dalam peningkatan penyelenggaraan penataan ruang termasuk dari sisi legislasi dan penganggaran.
"Pengembangan kapasitas penyelenggaraan penataan ruang perlu melalui peningkatan sumber daya manusia, pembinaan PPNS, pencapaian SPM, serta perlunya upaya percepatan RTRW bagi daerah yang sampai saat ini belum melakukan sama sekali revisi RTRW," harapnya pula. (oji/yud/jpnn)