Puan Absen di Sidang DPR yang Batal Mengesahkan RUU Pilkada, Ternyata Lagi di Hungaria
Kamis, 22 Agustus 2024 – 11:48 WIB
Namun, DPR membatalkan pengesahan RUU Pilkada menjadi undang-undang karena rapat tidak mencapai syarat kuorum.
"Oleh karena itu, kita akan menjadwalkan kembali Rapat Bamus (Badan Musyawarah, red) untuk rapat paripurna karena kuorum tidak terpenuhi," ujar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat, Kamis. (ast/jpnn)