Puan Bahas Isu Perdamaian Ukraina-Rusia, Singgung Soal Pemulihan Ekonomi
Prinsip dalam piagam PBB yang dijunjung Indonesia di antaranya ialah penyelesaian sengketa secara damai serta menjunjung tinggi integritas wilayah dan kedaulatan negara.
“Indonesia memandang bahwa referendum di empat wilayah Ukraina melanggar prinsip piagam PBB dan hukum internasional. Indonesia mendorong Rusia dan Ukraina untuk tetap membuka jalur dialog dan diplomasi, sebagai satu upaya menghentikan perang dan menuju perdamaian,” papar Puan.
Dia lantas menyinggung hasil Sidang Umum Inter-Parliamentary Union (IPU) ke-144 di Bali pada Maret lalu yang sepakat membentuk IPU Task Force on Ukraine.
Menurut Puan, Satuan Tugas dari IPU itu juga diharapkan dapat menjadi mediator perbedaan antara Rusia dan Ukraina, serta memfasilitasi komunikasi dua negara tersebut.
“Indonesia juga telah menjadi inisiator resolusi mengenai konflik Rusia-Ukraina di Sidang Umum ke-144 pada bulan Maret lalu. Sebagai tindak lanjut dari hal ini, Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen DPR berangkat ke Ukraina pada bulan Juli lalu untuk membuka kanal dialog demi mengakhiri konflik,” sambung Ketua Majelis Sidang Umum IPU ke-144 itu. (ast/jpnn)