Puan Beri Tugas Sekjen DPR Serahkan UU IKN ke Istana
jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar menyerahkan secara langsung draf UU Ibu Kota Negara (IKN) ke Istana Negara pada Kamis (27/1), melalui Mensesneg Pratikno.
“Ketua DPR (Puan Maharani, red) menugaskan Sekjen DPR untuk menyerahkan UU IKN kepada Presiden RI melalui Mensesneg," kata Indra melalui keterangan persnya, Kamis ini.
Menurut Indra, penyerahan UU IKN dari DPR kepada Presiden RI sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan.
Aturan itu menyatakan batas waktu penyerahan UU setelah disahkan di Rapat Paripurna, yakni 7 hari kerja.
Nantinya UU IKN akan dinomori dan masuk dalam lembaran negara.
"Batas waktunya tujuh hari dan hari ini batas tujuh harinya," kata Indra.
Alumnus ISTN itu mengatakan draf UU IKN memiliki 11 bab dan 44 Pasal.
Pemerintah memiliki batas waktu 30 hari kerja meneliti ulang draf tersebut.