Puan Beri Tugas Sekjen DPR Serahkan UU IKN ke Istana
“Sudah (lengkap), selanjutnya sesuai UUD, pemerintah diberi waktu 30 hari untuk megkaji," beber Indra.
Sebelumnya, DPR bersama pemerintah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi UU dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1).
"Kami menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU IKN dapat disetujui menjadi undang-undang," tanya Ketua DPR Puan Maharani yang memimpin Rapat Paripurna DPR.
Sebanyak delapan fraksi sepakat RUU IKN disahkan menjadi UU.
Hanya satu fraksi, yakni Fraksi PKS yang menolak pengesahan RUU IKN menjadi UU.
Kemudian, legislator Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) itu mengetuk palu pengesahan RUU IKN menjadi UU. (ast/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: