Puan Harapkan Korban Pencabulan Eks Kapolres Ngada Bisa Direhabilitasi

"Kepada instansi yang terkait, jangan sampai ada lagi hal-hal seperti itu," ujar Puan.
Diketahui, Divisi Propam Polri menyidangkan kasus etik mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar yang menjadi tersangka kasus dugaan perbuatan asusila dan penggunaan narkoba.
Sidang dilaksanakan sejak pukul 10.00 WIB. Hingga pukul 17.36 WIB, sidang tersebut masih berlangsung.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers pada Kamis (13/3) menyebutkan bahwa AKBP Fajar diduga melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) akibat perbuatannya.
“Dengan wujud perbuatan melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dan persetubuhan atau perzinahan tanpa ikatan pernikahan yang sah, konsumsi narkoba, serta merekam, menyimpan, mengunggah, dan menyebarluaskan video pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur,” kata dia.
AKBP Fajar diduga melakukan pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur dan satu orang dewasa berusia 20 tahun.
Oknum pamen Polri itu juga diduga merekam perbuatan seksualnya dan mengunggah video tersebut ke situs atau forum pornografi anak di situs gelap. (ast/jpnn)