Puan Maharani Bilang Begini soal Demokrat dan PPP
"Dengan situasi dan kondisi seperti ini, tentu saja kami akan mempertimbangkan lagi hal-hal atau kemungkinan-kemungkinan yang nantinya akan menjadi suatu keputusan," kata Mbak Puan.
"Jadi, kami lihat lagi apakah, bagaimana, dan siapa yang akan mendampingi Mas Ganjar sebagai bacawapres. Secepatnya," imbuhnya.
Sesuai dengan jadwal KPU, pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden mulai 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023.
Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) disebutkan bahwa pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.
wikipedia
Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: