Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Direktur AI: Indonesia Darurat Korupsi, DPR Harus Segera Sahkan RUU Perampasan Aset

Jumat, 30 Agustus 2024 – 20:57 WIB
Direktur AI: Indonesia Darurat Korupsi, DPR Harus Segera Sahkan RUU Perampasan Aset - JPNN.COM
Direktur Eksekutif Advokasi Institute (AI) Fadli Rumakefing mendorong DPR segera mengesahkan RUU Perampasan Aset mengingat Indonesia darurat korupsi. Ilustrasi korupsi/Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Advokasi Institute (AI) Fadli Rumakefing mengingatkan korupsi di Indonesia, khususnya di lingkungan penyelenggara negara, baik kementerian atau lembaga kian hari dari waktu ke waktu telah mengancam seluruh aspek kehidupan sosial kemasyarakatan dan kebangsaan.

Karena itu, dia menilai pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset harus segera disahkan DPR.

"Korupsi telah membawa malapetaka yang sangat besar bagi masa depan bangsa dan menghancurkan cita-cita luhur sejak diperjuangkan dan dimerdekakan negara ini dari penjajahan dan penindasan oleh bangsa asing di kala itu," kata Fadli Rumakefing dalam keterangannya, Jumat (30/8).

Fadli juga menegaskan korupsi merupakan kejahatan sosial kemanusiaan yang sangat berimplikasi negatif tehadap kemajuan negara baik di sektor ekonomi, masyarakat, maupun budaya.

Dia menyebutkan beberapa puluh tahun belakang ini telah terjadi suatu fenomena sosial di Indonesia dengan meningkatnya kekayaan para penyelenggara negara, baik aparatur sipil negara (ASN) maupun jabatan-jabatan politik di kementerian/lembaga negara secara drastis dan fantastis, hasil dari tindakan korupsi, kolusi dan Nepotisme (KKN).

Menurut catatan yang disampaikan Presiden Jokowi pada Puncak Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2023, sejak dari 2004-2022, penyelenggara negara yang dipenjarakan karena tindak pidana korupsi ada 344 pimpinan dan anggota DPR dan DPRD, 344, termasuk Ketua DPR dan juga Ketua DPRD.

"Ada 38 menteri dan kepala lembaga. Ada 24 gubernur dan 162 bupati dan wali kota. Ada 31 hakim, termasuk hakim konstitusi. Ada 8 komisioner, di antaranya komisioner KPU, KPPU, dan KY. Dan juga ada 415 dari swasta dan 363 dari birokrat," beber Fadli.

Karena itu, Fadli menekankan pentingnya RUU Perampasan Aset harus benar benar diseriusi dan diselesaikan demi pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia. Mengingat Indonesia kini telah berada dalam suatu situasi darurat korupsi.

Direktur Eksekutif Advokasi Institute (AI) Fadli Rumakefing mendorong DPR harus segera mengesahkan RUU Perampasan Aset mengingat Indonesia darurat korupsi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA