Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Puan Minta Komitmen Pimpinan Daerah buat Program Padat Karya

Jumat, 08 Desember 2017 – 20:30 WIB
Puan Minta Komitmen Pimpinan Daerah buat Program Padat Karya - JPNN.COM
Rapat tingkat menteri terkait pembangunan desa melalui program padat karya dana desa dan program kementerian, di kantor Kemenko PMK, Jumat (8/12). Foto: source for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah terus mendorong optimalisasi program padat karya dana desa untuk mendukung percepatan pengentasan kemiskinan, dengan memberikan afirmasi pada desa tertinggal dan sangat tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin serta tingkat stunting yang tinggi.

“Sesuai arahan Pak Presiden agar pemanfaatan dana desa salah satunya untuk penciptaan lapangan kerja di desa melalui program padat karya,” kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani, usai menggelar rapat tingkat menteri (RTM) terkait pembangunan desa melalui program padat karya dana desa dan program kementerian, di kantor Kemenko PMK, Jumat (8/12).

RTM ini digelar tak lama setelah rapat persiapan pelaksanaan Bantuan Pemerintah Non-Tunai (BPNT) dan Bansos Beras Sejahtera (Rastra) Tahun 2018 di tempat yang sama.

Puan mengatakan, kementerian/lembaga yang telah memiliki program untuk daerah, akan diintegrasikan dengan program padat karya. Sehingga di tahun 2018 terdapat program padat karya berbasis dana desa dan program padat karya berbasis program/kegiatan kementerian/lembaga. "Hasil pembangunan desa akan lebih terlihat dan nyata dirasakan oleh masyarakat," tutur Puan.

Untuk padat karya melalui dana desa tahun 2018, pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp 60 triliun. Penetapan prioritas penggunaan dana desa didasarkan pada prinsip swakelola dan berbasis sumber daya desa mengutamakan pelaksanaan secara mandiri dengan pendayagunaan sumber daya alam desa, mengutamakan tenaga, pikiran dan keterampilan warga desa dan kearifan lokal.

Penggunaan dana desa paling sedikit sebesar 30 persen wajib digunakan untuk menciptakan lapangan kerja di desa dan membayar upah. “Sedangkan padat karya melalui program kementerian/lembaga, akan dilaksanakan di 1000 desa lokasi percontohan pada sekitar 100 kabupaten/kota,” imbuh Bu Menko.

Puan juga kembali menegaskan bahwa implementasi program padat karya membutuhkan dukungan dan komitmen pimpinan daerah. "Diharapkan program padat karya mampu meningkatkan penghasilan masyarakat desa yang pada gilirannya terwujud kesejahteraan masyarakat desa," ucap Puan.

Menko PMK mendorong segenap pihak terus bergotong royong mengawal pelaksanaan program padat karya dana desa maupun yang bersumber dari program/kegiatan Kementerian/Lembaga.

Program padat karya melalui program kementerian/lembaga akan dilaksanakan di 1000 desa lokasi percontohan pada sekitar 100 kabupaten/kota.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News