Puan Minta Pemerintah Bantu Petani yang Gagal Panen
Pasalnya, kata Puan, faktor alam masih berpengaruh besar terhadap hasil pertanian, perkebunan, dan perikanan rakyat.
“DPR RI juga mendesak agar pemerintah mendorong terjadinya transformasi teknologi di sektor pertanian, perkebunan, peternakan dan perikanan agar prediksi cuaca terkait perubahan iklim mampu diadaptasi dengan berbagai perubahan pola tanam, bibit unggul yang tahan cuaca ekstrem, serta adanya obat-obatan yang sesuai dengan cuaca ekstrem,” paparnya.
Bila kondisi cuaca tidak memungkinkan, Puan menyarankan petani untuk menunda tanam. Selain itu, ia juga mendorong para petani untuk memanfaatkan program asuransi tanaman sebagai antisipasi terjadinya gagal panen.
“Pemerintah harus menggencarkan sosialisasi soal asuransi tanaman sehingga petani mau ikut program ini,” ucap Puan.
Puan menambahkan asuransi pertanian yang merupakan amanat dari UU 19 tahun 2013 dapat memberi jaminan bagi petani untuk mendapatkan ganti rugi yang sepadan bila mengalami gagal panen.
Dalam Pasal 37 ayat (1) UU 19/2013 disebutkan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban melindungi usaha tani yang dilakukan oleh petani dalam bentuk asuransi pertanian.
Puan mengingatkan usaha di sektor pertanian, khususnya usaha tani padi, dihadapkan pada risiko ketidakpastian yang cukup tinggi sehingga program asuransi tamanan sangat penting bagi petani.
“Mulai dari risiko kegagalan panen yang disebabkan perubahan iklim seperti banjir, kekeringan, serangan hama dan penyakit atau OPT yang menjadi sebab kerugian usaha petani,” terangnya.