Puan Tak Perlu Mundur Sebagai Ketua DPR Jika Menjadi Capres atau Cawapres
Ketua Komisi III DPR RI itu merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 17 tentang Pemilu yang tidak memuat larangan mundur bagi menteri dan pejabat di legislatif apabila menjadi capres atau cawapres.
Pacul lantas mengibaratkan pimpinan DPR, seperti Puan Maharani dan Sufmi Dasco Ahmad tidak perlu mundur apabila diusung sebagai capres atau cawapres.
"Pimpinan DPR, anggota DPR, anggota DPD, tidak harus mundur. Jadi, kalau Mbak Puan Maharani, kalau dicalonkan sebagai capres atau cawapres perlu mundur enggak? Mboten. Pak Dasco? Mboten. Bambang pacul saja anggota DPR, tidak mundur. Asal tidak gunakan fasilitas negara," ungkap Ketua DPD PDIP Jawa Tengah itu.
Pacul mengatakan kinerja pemerintahan tidak akan terganggu meskipun menteri hingga legislatif tak dilarang mundur apabila menjadi capres atau cawapres.
"Dalam sebuah tata bernegara itu yang penting pegang aturan," kata dia. (ast/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!