Puan Tak Perlu Mundur Sebagai Ketua DPR Jika Menjadi Capres atau Cawapres
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP PDIP Bambang Wuryanto atau Pacul mengatakan semua pihak tak perlu meramaikan persoalan perlu atau tidaknya menteri mundur apabila ingin menjadi capres atau cawapres.
Dia mengatakan itu saat diminta tanggapan wartawan soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan menteri tidak perlu mundur dari jabatan apabila mau menjadi capres atau cawapres.
Hal itu tertuang dalam putusan perkara Nomor 68/PUU-XX/2022 yang diajukan Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda).
Menurut Pacul, pembantu presiden hanya perlu meminta izin kepada kepala negara jika ingin mempertahankan posisi di kabinet sembari menjadi capres atau cawapres.
"Itu masih dalam skala eksekutif dan minta izin presiden," ujar dia ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/11).
Pacul, bahkan menyebut aturan tidak perlu mundur ketika menjadi capres atau cawapres berlaku bagi sosok yang berasal dari legislatif.
Pimpinan atau anggota DPR atau DPD tidak perlu mundur apabila menjadi capres atau cawapres sembari mempertahankan posisi di legislatif.
"Sudah saya baca undang-undangnya, yang penting tidak menggunakan fasilitas negara," ucap Pacul.