Puasa, Tempat Hiburan Ditutup
Mbalelo, Pemkot Siapkan Sanksi TegasKamis, 14 Juli 2011 – 09:23 WIB
Setelah draf ini disetujui, lanjut Ikmal, maka akan dibuatkan surat edarannya dan segera dilayangkan. Apabila nanti dalam pelaksanaannya ada yang tidak mematuhi maka akan ditindak tegas. Yakni diberi sanksi sesuai dengan tingkat kesalahannya. Dari mulai peringatan tertulis, penutupan sementara, hingga pencabutan ijin.
"Ini telah disepakati bersama. Jadi saya tekankan lagi tidak ada alasan tidak tahu aturannya. Bagi para perwakilan pengusaha yang hadir pada hari ini (kemarin. Red) harus menyampaikan hasil rakor ini," tegas Ikmal.
Sementara itu, Plt Kabag Kesejahteraan Sosial Setda Kota Tegal, Bajari mengungkapkan surat edaran ini mengacu pada surat yang sama pada tahun sebelumnya. Dan sesuai hasil rakor ada sedikit beberapa yang diubah dan ditambah itemnya.