Publik Jangan Terprovokasi Hoaks soal Kematian Ustaz Maaher
Sedangkan Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengatakan Kompolnas melihat penyidik menahan Ustaz Maaher berdasarkan alasan obyektif dan subyektif yang diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) KUHAP.
"Pada saat dilakukan penahanan, saudara Soni dalam kondisi sehat sehingga bisa dilakukan penahanan dan penyidikan perkaranya," ujar Poengky.
Poengky mengatakan, perkara Soni sudah dinaikan ke Kejaksaan dan sudah tahap dua. Artinya, kewenangan menahan ada pada Kejaksaan. "Ketika penyerahan berkas perkara dan terdakwa dari penyidik Polri ke Kejaksaan, berarti tanggung jawab ada pada jaksa penuntut umum," terang Poengky.
Menurut Poengky, penyidik pasti memerhatikan kondisi terdakwa saat penyerahan ke jaksa. Jika terdakwa sehat, maka proses dilanjutkan dan jaksa penuntut umum berwenang memperpanjang penahanan.
"Kami melihat penyidik sudah melakukan tindakan yang sesuai hukum dengan membantarkan ke rumah sakit ketika saudara Soni sakit. Oleh karena itu kami berharap kepada pihak-pihak yang tidak mengetahui kejadiannya, tetapi memperkeruh suasana melalui opini-opini yang menyesatkan di media sosial, agar menahan diri dan menghentikan tindakannya," ujar Poengky.
Poengky menegaskan tidak benar penyidik menyiksa Ustaz Maaher. Dia menambahkan, penyidik memiliki bukti-bukti, termasuk rekam medis dan hasil laboratorium lengkap.
"Bahkan keluarga saudara Soni Eranata telah membantah isu-isu tidak bertanggung jawab yang menyatakan saudara Soni disiksa polisi. Keluarga menyatakan bahwa saudara Soni diperlakukan dengan baik oleh penyidik," ungkap Poengky.
Kompolnas melihat penyidik sudah profesional dalam melaksanakan tugas. Menurut dia, masyarakat harus mewaspadai hoaks yang mungkin digunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk memperkeruh suasana.