Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Publik Menuntut Konsistensi Sikap Polri Dalam Kasus Intoleransi di Solo

Kamis, 13 Agustus 2020 – 02:55 WIB
Publik Menuntut Konsistensi Sikap Polri Dalam Kasus Intoleransi di Solo - JPNN.COM
Petrus Selestinus. Foto: Dokpri for JPNN.com

Abaikan Komitmen

Polri akan gagal mewujudkan komitmen nasional dan internasional sesuai UU No. 16 Tahun 2017 Tentang Ormas, khususnya dalam kasus Intoleransi di Solo dan di tempat-tempat lain di Indonesia, jika para pelaku hanya dijerat dengan pasal-pasal pidana ringan sebagaimana dimaksud dalam pasal 160, 170, 335 KUHP jo. pasal 55 KUHP atau antara Pelaku dan Korban didamaikan sebagaimana selama ini terjadi.

Sementara ketentuan pasal 59 dan 82A UU No. 16 Tahun 2017 Tentang Ormas yang seharusnya menjadi landasan utama dalam menjerat pelaku Intoleran, justru dikesampingkan atau kasusnya dihentikan Polisi karena Pelaku dan Korban berdamai.

Polri harus paham bahwa semangat pembentukan UU No. 16 Tahun 2017 Tentang Ormas adalah wujud komitmen nasional dan internasional negara dan rakyat Indonesia yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteran umum dan ikut menciptakan ketetiban dan perdamaian dunia.

“Dengan demikian maka konsistensi Polri dalam menegakan hukum dengan menerapkan pasal-pasal pidana di dalam UU No. 16 Tahun 2017 Tentang Ormas dalam kasus Intoleran, Radikal, Persekusi dan SARA, merupakan keharusan di tengah menguatnya kejahatan Intoleransi dan Radikal, yang mengancam disintegrasi bangsa sulit dielakan,” kata Petrus Selestinus.(fri/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Para pelaku kejahatan intoleran yang mempersekusi keluarga Habib Assegaf Al Jufri di Solo pada tanggal 8 Agustus 2020, tidak cukup hanya dijerat dengan pasal 160, 170, 335 jo. pasal 55 KUHP.

Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close