Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Publik Menuntut Konsistensi Sikap Polri Dalam Kasus Intoleransi di Solo

Kamis, 13 Agustus 2020 – 02:55 WIB
Publik Menuntut Konsistensi Sikap Polri Dalam Kasus Intoleransi di Solo - JPNN.COM
Petrus Selestinus. Foto: Dokpri for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Para pelaku kejahatan intoleran yang mempersekusi keluarga Habib Assegaf Al Jufri di Solo pada tanggal 8 Agustus 2020, tidak cukup hanya dijerat dengan pasal 160, 170, 335 jo. pasal 55 KUHP, melainkan harus dijerat dengan pasal 59 dan 82A UU No. 16 Tahun 2017 Tentang Ormas, yang sanksi pidananya lebih berat yaitu penjara 5 sampai dengan 20 tahun atau seumur hidup.

Hal tersebut disampaikan Ketua Tim Task Force Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP) dan Koordinator TPDI, Petrus Selestinus pada Rabu (12/8) malam.

Para pelaku berasal dari Laskar Solo, artinya pelaku adalah anggota dan/atau Pengurus Ormas, yang diduga telah melakukan perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana oleh ketentuan pasal 59 dan 82A UU No. 16 Tahun 2017 Tentang Ormas. Yaitu melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras atau golongan dan melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang Penegak Hukum.

Menurut Petrus, larangan dan ancaman pidana bagi Anggota dan/atau Pengurus Ormas yang melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras atau golongan dan melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang Penegak Hukum dimaksud, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling tinggi 20 tahun (Pasal 59 dan 82A UU No. 16 Tahun 2017 Tentang Ormas.

Polri Tidak Konsisten

Petrus menilai penjelasan Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Lhutfi bahwa pihaknya telah berhasil meringkus 5 (lima) orang "Pelaku Intoleran" di Solo, Jawa Tengah, masing-masing berinisial DD, MM, MS,ML, dan RN. Sedangkan pelaku lainnya yang masih melarikan diri, tetapi tengah dilakukan pengejaran dan diminta untuk menyerahkan diri, patut diapresiasi.

Namun demikian, kata Petrus, jika Para Pelaku hanya dijerat dengan pasal-pasal pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 160, 170, 335 KUHP jo. pasal 55 KUHP, dengan menegasikan atau memgesampingkan ketentuan pasal 59 dan 82A UU No. 16 Tahun 2017 Tentang Ormas, yang memastikan bahwa Intoleransi merupakan kejahatan berat dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, maka patut dipertanyakan.

“Publik menuntut konsistensi sikap Polri dalam kasus Intoleransi di Solo dan di tempat tempat lain di Indonesia, karena penindakan kejahatan intoleransi tidak linear dengan semangat dan cita-cita Presiden Jokowi dengan dukungan penuh seluruh rakyat, ketika merevisi UU No. 17 Tahun 2013, Tentang Ormas melalui Perpu No. 2 Tahun 2017, yang disahkan menjadi UU No. 16 Tahun 2017, Tentang Ormas,” katanya.

Para pelaku kejahatan intoleran yang mempersekusi keluarga Habib Assegaf Al Jufri di Solo pada tanggal 8 Agustus 2020, tidak cukup hanya dijerat dengan pasal 160, 170, 335 jo. pasal 55 KUHP.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News